Kriminal

Oknum Caleg Mesum Blitar Ditahan, Dijerat 2 Pasal 

BURHAN
  • Kamis, 15 Februari 2024 | 20:48
MU dan ES saat diamankan warga dan  dibawa ke kantor polisi. (Polres for memo) 

Belakangan diketahui akta nikah itu dibeli di situs online. Yang mengeluarkan akta nikah itu Kabupaten Cianjur, tidak sesuai tanggal akad nikahnya.

Baca Juga: Ratusan Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Ponorogo Sudah Diusulkan

Padahal harusnya dikeluarkan di domisili tersangka. Apalagi, si istri sah juga tak merasa merestui. Kalau poligami kan harus ada persetujuan istri sah.

“Kami juga akan cek ke Cianjur. Kalau tidak mengeluarkan berarti ini klir surat akta nikah palsu" katanya.

Hendro menjelaskan lagi, ketika digerebek warga memang sempat mengakui berzinah 4 hari sebelum digerebek.  Hingga akhirnya warga melaporkan kejadian ke polisi.

"Untuk hubungan asmara sudah berjalan hampir 1,5 tahun. Dan warga memang resah, sudah 2 tahun ini," tambahnya. 

Baca Juga: Masih Masa Uji Coba, Dishub Ponorogo: One Way Diklaim Urai Penumpukan Kendaraan

Seperti diketahui, ulah oknum calon legislatif (caleg) salah satu parpol di Kabupaten Blitar ini nyleneh. Di saat caleg lain banyak diam diri di rumah dan berdoa menang, tetapi malah memilih berduaan di rumah wanita idamannya.

Akibatnya, keduanya harus berurusan dengan warga dan berakhir di Polres Blitar Kota. Keduanya masih menjalani pemeriksaan. Bahkan karena diberikan kesempatan mengaspirasikan mencoblos ke TPS tempat terdaftar sebagai pemilih. 

"Benar bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024 pukul 23.30,  Polres Blitar Kota mendapat laporan dari ketua RT bahwa warga sedang menggerebek seorang laki-laki MU (41)  dirumah istri sirinya ES (40) kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, Rabu (14/2).

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya