Kriminal

Lima Terdakwa Sindikat Tanah Dilimpahkan, Dua Diantaranya Oknum PNS Kota Batu

SANTOSO
  • Kamis, 1 Februari 2024 | 10:04
kelima sindikat mafia tanah diserahkan ke Lapas lowokwaru Kota Malang. (arief/memo)

Batu, SEJAHTERA.CO - Lima orang tersangka kasus mafia tanah di Kota Batu telah selesai proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Batu, selanjutnya mereka langsung dilimpahkan ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang, Rabu (31/01).

Baca Juga: Gelar Simulasi Pencoblosan, KPU Kota Batu Harapkan Ini pada Warga

Kelima orang tersangka mafia tanah Kota Batu ini antara lain SA, EW, HEA, N dan A mereka diduga terbukti melakukan persengkokolan terkait kepengurusan tanah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH, mengatakan jika kelima tersangka ini sudah diserahkan ke Lapas Lowokwaru.

Baca Juga: Resmikan Pasar Wates, Bupati Kediri Proritaskan 4 Bidang Pembangunan Kabupaten Kediri, Ini Salah Satunya

" Kelima tersangka ini semuanya berbeda dakawaanya nanti antara lain SA dengan dakwaan Primair : Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kemudian  EW dan HEA dengan dakwaan Primair : Pasal 264 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, Subsidair : Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Lebih Subsidiair : Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, Lebih Subsidiair Lagi Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP., lanjut N dengan dakwaan Primair : Pasal 264 ayat (2) KUHP  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair : Pasal 263 ayat (2) KUHP  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, kemudian  AL dengan dakwaan Primair : Kesatu Pasal 264 ayat (2) KUHP  Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 264 ayat (2) KUHP  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair Kesatu Pasal 263 ayat (2) KUHP  Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 263 ayat (2) KUHP  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelasnya, Rabu (31/01).

Baca Juga: Hearing DPRD tentang Kenaikan PBB Hingga 500 Persen, Bapenda Kabupaten Jombang Akui Ada Kesalahan

Disampaikan pula jika modus operandi mereka dalam tindak pidana mafia tanah dimaksud yaitu terdakwa EW (istri terdakwa HEA) bekerja sama dengan terdakwa N (salah satu PNS di Kota Batu) untuk pengurusan dan penerbitan sertifikat dengan waktu kilat atau patas yaitu 1 (satu) minggu jadi, sedangkan lazimnya pengurusan sampai dengan penerbitan sertifikat memakan waktu 4 (empat) bulan. 

" Karena dipercepat pengurusan dan penerbitan sertifikat tersebut terdakwa EW meminta biaya tambahan kepada saksi Supatimah dan Joko Purnomo sebesar Rp. 300 juta (tiga ratus juta rupiah) diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pengurusan 11 (sebelas) sertifikat,” imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya