Kriminal

Satgas Narkoba Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba, Sita Belasan Ribu Pil Okerbaya

BURHAN
  • Selasa, 30 Januari 2024 | 21:15
Polisi saat merilis kasus narkoba. (Aziz/memo)

 

Blitar, SEJAHTERA.CO -  Satgas Narkoba  Polres  Blitar  Kota berhasil mengungkap kasus narkoba. Selain menangkap tersangka juga mengamankan belasan ribu pil narkoba yang disimpan di  19 botol plastik. 

Baca Juga: Terbebani Hutang, Warga Blitar Gantung Diri 

 Lokasi penangkapan di dalam rumah  Dusun  Wonorejo RT 2 RW  Desa  Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Tersangka adalah  SJ (42) warg Desa Jatitengah Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Selain barang bukti pil, polisi juga menyita uang Rp 200 ribu hingga ponsel.

"Tersangka ditahan di Mapolres  Blitar Kota.  Kami mengembangkan kasus ini. Tersangka ditangkap saat menjual dengam sistem adu banteng atau COD," kata Plt Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar, Selasa (30/1)

 Dia mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat petugas mendapati informasi maraknya peredaran pil  di wilayah Kecamatan Gandusari  Kabupaten Blitar. Kemudian pada  Kamis 18 Januari 2024 sekira jam 18.00   petugas mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama PS (40) warga Blitar. 

Baca Juga: Kalahkan Perssu Sumenep dengan Skor 2-1, Persedikab Lolos Putaran Nasional Liga 3

  Pada saat dilakukan penggeledahan  ditemukan barang bukti berupa 1  botol berisi 900 butir pil.  Saat dilakukan interogasi secara lisanmengaku mendapatkan pil dari SJ..

 Selanjutnya petugas melakukan penangkapan di dalam rumah  SJ. saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 botol plastik masing-masing botol berisi 900 pil. Dan pada saat dilakukan introgasi mengakui dan akhirnya dibawa ke kantor polisi.

 Polisi menjerat  pasal pidana “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan  mutu” sesuai dengan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya