Blitar, SEJAHTERA.CO - Satgas Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus narkoba. Selain menangkap tersangka juga mengamankan belasan ribu pil narkoba yang disimpan di 19 botol plastik.
Baca Juga: Terbebani Hutang, Warga Blitar Gantung Diri
Lokasi penangkapan di dalam rumah Dusun Wonorejo RT 2 RW Desa Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Tersangka adalah SJ (42) warg Desa Jatitengah Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Selain barang bukti pil, polisi juga menyita uang Rp 200 ribu hingga ponsel.
"Tersangka ditahan di Mapolres Blitar Kota. Kami mengembangkan kasus ini. Tersangka ditangkap saat menjual dengam sistem adu banteng atau COD," kata Plt Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar, Selasa (30/1)
Dia mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat petugas mendapati informasi maraknya peredaran pil di wilayah Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Kemudian pada Kamis 18 Januari 2024 sekira jam 18.00 petugas mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama PS (40) warga Blitar.
Baca Juga: Kalahkan Perssu Sumenep dengan Skor 2-1, Persedikab Lolos Putaran Nasional Liga 3
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 botol berisi 900 butir pil. Saat dilakukan interogasi secara lisanmengaku mendapatkan pil dari SJ..
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan di dalam rumah SJ. saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 botol plastik masing-masing botol berisi 900 pil. Dan pada saat dilakukan introgasi mengakui dan akhirnya dibawa ke kantor polisi.
Polisi menjerat pasal pidana “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” sesuai dengan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau