Pemerintahan

Tagihan PBB Naik 500 Persen, Warga Desa Kepatihan Jombang Ramai-ramai Kembalikan SPPT

SANTOSO
  • Senin, 29 Januari 2024 | 20:58
Saat warga mengembalikan SPPT ke Kantor Desa Kepatihan. (istimewa)


Jombang, SEJAHTERA.CO - Ratusan warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, mendatangi kantor desanya, Senin (29/1/2024). Mereka datang untuk mengembalikan tagihan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), lantaran naik berlipat hingga dirasa memberatkan.

Baca Juga: Paul Munster Beri Pesan Khusus ke Pemain Persebaya Soal Strategi, Mampukah Bangkit Saat Kontra PSIS Semarang?

Erni Setyaningsih, salah satu warga meminta keringanan tagihan PBB milik orang tuanya yang naik berlipat.

"Ini mau minta keringanan pajak yang awalnya Rp 316.00 ribu sekarang naik jadi Rp 759.000," kata Erni kepada awak media.

Erni mengakui jika orang tuanya merasa keberatan dengan adanya kenaikan tagihan PBB. Kemudian menitipkan SPPT kepada pemerintah desa, dengan harapan dapat dimintakan keringanan.

Baca Juga: Video Tawuran di Fly over Pasar Rebo Viral, Satu Korban Tangan Putus

"Harapannya bisa turun atau setidaknya sama dengan sebelumnya. Soale dulu pernah naik dari awalnya sekitar Rp 200.000 -an menjadi Rp 316.000  itu. Ya atau setidaknya sama lah kayak sebelumnya (Rp 316 ribu, red)," ungkapnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui secara persis apa penyebab kenaikan. Ia hanya mendengar banyak warga yang mengalami serupa.

"Jadi ini tadi SPPT-nya saya titipkan ke Pak Lurah. Biar Pak Lurah koordinasi (minta keringanan, red)," tandasnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Dibantai Australia 0-4 dan Gol Bunuh Diri pada Piala Asia Qatar, Erick Thohir Angkat Bicara

Hal senada juga diutarakan M. Ubaidilah, warga lainnya. Ia juga merasa kaget dengan adanya kenaikan pada tagihan SPPT miliknya.

"Punya saya naik menjadi Rp 135 ribuan. Tadinya cuma puluhan ribu saja. Harapannya bisa dikembalikan seperti semula," katanya.

Sementara Kades Kepatihan Erwin Pribadi mengungkapkan bahwa warga datang ke kantor desa mengadukan kenaikan PBB yang rata-rata kenaikannya 300 hingga 500 persen.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, 4.088 KPPS Kota Madiun Ikuti Bimtek

"Sebenarnya, warga yang mengalami kenaikan tidak terlalu signifikan sebenarnya mereka menerima. Tetapi mereka juga mendengar atau mendapat informasi bahwa ada wajib pajak (WP) yang kelas jalannya lebih tinggi, seperti toko dan sebagainya, justru ada penurunan (tagihan, red) yang luar biasa," ungkap Erwin.

Hal tersebut menurut Erwin menjadi pemicu warga yang mengalami kenaikan tagihan PBB untuk datang mengadu.

Baca Juga: Diduga Epilepsi Kambuh, Warga Desa Sukorejo Ponorogo Terjun Bebas Ke Sungai

"Jadi kalau hari ini ada kenaikan PBB, maka seharusnya kan semua obyek mengalami kenaikan. Namun ini ada yang mengalami penurunan. Padahal asetnya tidak ada perubahan, tidak ada pembongkaran. Namun kenapa bisa turun," ungkap Erwin.

Untuk itu Erwin meminta warga untuk mengumpulkan SPPT milik mereka ke kantor desa, yang nantinya akan ditindalanjuti untuk dibawa kembali ke Bapenda setempat.

Baca Juga: Sungai Piring Meluap, BPBD Kota Madiun: Rutin Setiap Musim Hujan

"Kami berharap ada kebijakan bagi WP (wajib pajak) yang keberatan dengan kenaikan PBB ini," tutupnya.

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya