Kriminal

Kejari Selidiki Dugaan Korupsi di Desa Tanggung Tulungagung, Sekitar 30 Saksi Bakal Dipanggil

BURHAN
  • Senin, 19 Februari 2024 | 22:24
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan saat memberikan pernyataan soal kasus dugaan korupsi di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat (Kejari Tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Kasus dugaan korupsi di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat tahun 2017-2019 silam mulai memasuki proses penyelidikan pidana khusus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Rabu (7/1/2024).

Baca Juga: Dua Oknum Wartawan Diringkus Polisi, Peras Kades Ponorogo Hingga Jutaan Rupiah

Diketahui, puluhan saksi atas kasus tersebut akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan mengatakan, sudah meningkatkan kasus ini menjadi tahap penyelidikan pidana khusus. Kejari sudah mendeteksi adanya unsur perbuatan melanggar hukum atas kasus tersebut, sehingga statusnya dinaikkan.

Dikarenakan statusnya sudah naik, Kejari akan segera melakukan proses penyelidikan secara mendalam dengan memanggil 25 sampai 30 orang saksi atas kasus tersebut. Pihaknya tentu berupaya untuk menggali keterangan sebanyak-banyaknya dari puluhan saksi itu untuk penetapan tersangka.

Baca Juga: Pemilu Lancar, Kapolres Madiun Apresiasi Warga

“Ini masih tahap penyelidikan, jadi tersangkanya belum ada, yang jelas dari puluhan saksi yang kami panggil, kita gali keterangannya secara mendalam agar siapa yang jadi tersangka bisa terkuak,” kata Beni Agus Setiawan, Senin (19/2/2024).

Pemanggilan puluhan saksi itu, ungkap Beni, merupakan kali kedua. Pemanggilan ulang ini untuk memperdalam keterangan para saksi dan jika ada saksi tambahan akan dihadirkan.

Proses penyelidikan dipercepat dan ditargetkan Februari 2024 proses penyelidikan sudah selesai dan masuk tahap proses penyidikan. Karena itu pihaknya berupaya untuk mencari alat bukti.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya