Kriminal

Kasus Ibu Tega Racuni Anak, Kapolres Tulungagung: Ini Motifnya

SANTOSO
  • Senin, 26 Februari 2024 | 08:59
Tersangka YM (31) warga Desa/Kecamatan Ngantru Tulungagung yang diamankan di Polres Tulungagung usai terbukti membunuh anaknya. (isal/memo)

 

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Racuni anak berusia 5 tahun yang akhirnya meninggal dunia, ibu kandungnya sendiri yakni YM (31) warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dilatar belakangi sakit hati.

Baca Juga: LSM Gempur Soroti Parkir Liar, Utamanya di Toko Roti Legendaris Kota Madiun

Pasalnya, tersangka rupanya kerap mendapat perlakuan kurang mengenakkan dari suaminya hingga mengancam akan meninggalkan tersangka dan membawa anaknya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teulu Arsya Khadafi mengatakan, saat pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, dia tidak berbelit-belit dan membuat keterangan palsu. Pasalnya, tersangka sendiri langsung mengakui jika dia memang berniat bunuh diri dengan mengajak anaknya sekaligus.

Baca Juga: Dinkes Kota Blitar Catat Sepuluh Kasus DBD, Satu Meninggal Dunia

Aksi bunuh diri yang sebenarnya hendak dilalukan tersangka dengan mengajak anaknya itu dilakukan dengan cara meminum air putih yang sudah dicampur obat-obatan termasuk puyer dan racun tikus. Sayangnya, tersangka tidak meninggal dunia dalam percobaan bunuh diri itu dan hanya anaknya yang meninggal.

“Jadi sebenarnya tersangka ini mau bunuh diri dan mengajak anaknya, tetapi justru hanya tersangka yang selamat setelah meminum racun tikus, sedangkan korban balita yakni anaknya sendiri meninggal,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Minggu (25/2/2024).

Baca Juga: Ratusan CJH Tunda Keberangkatan, Kemenag Kabupaten Blitar: Salah Satu Penyababnya Ini

Upaya bunuh diri itu, ungkap Arsya, dilakukan lantaran tersangka sering sakit hati atas perlakuan suaminya kepada dirinya lantaran kerap cek-cok. Tersangka mengaku jika dia dan suaminya kerap bertengkar hanya karena masalah sepele yang mana tersangka tidak berani melawan dan memilih menahan amarah.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya