Kriminal

Jaksa Kembalikan Berkas Pemerkosaan IRT Kepada Penyidik

BURHAN
  • Jumat, 16 Februari 2024 | 21:06
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri saat memeriksa berkas perkara.(rizky/memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Berkas perkara pemerkosaan Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan dua tersangka yang terjadi di Jalan Persawahan Dusun Susuhan, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo dinyatakan belum lengkap.

Baca Juga: INTIP 8 Manfaat Buah Naga yang Ternyata Baik bagi Kesehatan Pencernaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polres Kediri.

Dua tersangka dalam perkara ini berinisial DYS alias Rizki (31) asal Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya dan UF alias Keceng (28) asal Desa Srikaton, Kecamatan Papar. Sedangkan, korbannya adalah SP (33) warga Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi menyampaikan, saat ini kasus pemerkosaan tersebut sudah memasuki tahap satu. Namun, jaksa yang melakukan pemeriksaan memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik Satreskrim Polres Kediri.

Baca Juga: 8 Khasiat Utama dari Buah Naga untuk Daya Tahan Tubuh, Antioksidannya Baik untuk Perlindungan Sel

"Sudah kami berikan petunjuk kepada penyidik agar segera melengkapi berkasnya," katanya, Jumat (16/2/2024).

Meskipun berkas telah dikembalikan, Aji Rahmadi meminta penyidik agar melengkapi secepat mungkin  kekurangannya. Hal itu dilakukan supaya berkas kasus tersebut dapat diserahkan kembali kepada jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, jaksa nantinya akan memeriksa kembali berkas tersebut dalam waktu beberapa hari atau secepatnya yang kemudian akan memutuskan apakah sudah lengkap untuk tahap selanjutnya atau belum. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya