Kriminal

Vonis 18 Tahun Pembunuh Wartawan Jombang, Diapresiasi DPC Projo

BURHAN
  • Kamis, 29 Februari 2024 | 20:40
DPC Projo Jombang, Krisna Hari Sukemi. (DPC Projo Jombang untuk Koran Memo)

Baca Juga: Salurkan Beras Bapanas, Wali Kota Blitar Titip Pesan Ini

Terdakwa M. Hasan Syafi'i alias Daim, yang tidak lain adalah tetangga Sapto sendiri, dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, didampingi dua hakim anggotanya, dalam persidangan yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang, Rabu (28/2/2024) siang. (st2/ag)

Reporter : Taufiqur Rachman /Agung Pamungkas 

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya