Baca Juga: Salurkan Beras Bapanas, Wali Kota Blitar Titip Pesan Ini
Terdakwa M. Hasan Syafi'i alias Daim, yang tidak lain adalah tetangga Sapto sendiri, dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, didampingi dua hakim anggotanya, dalam persidangan yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang, Rabu (28/2/2024) siang. (st2/ag)
Reporter : Taufiqur Rachman /Agung Pamungkas