Kriminal

Polres Ponorogo Amankan Satu Balon Udara, Satreskrim: Sanksi Pidana Dua Tahun Penjara atau Denda Rp500.000.000.

SANTOSO
  • Senin, 15 April 2024 | 19:59
Petugas kepolisian saat mengamankan balon udara di area persawahan. (istimewa)

"InsyaAllah Ponorogo aman dari balon udara," katanya.

Ryo juga menambahkan barang siapa saja yang masih nekat menerbangkan balon udara maka melanggar UU nomor 1 Tahun 2009 pasal 411 akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000.

Baca Juga: Edan…!, Emas Batangan Tercecer di Stasiun Kereta Api, Pasti Milik Orang Gedongan? Wah Rahasia…

"Untuk yang memproduksi atau yang menyalakan mercon akan kita sangkakan pasal untuk undang-undang darurat terkait bahan peledak. Sementara untuk balon udara, pelakunya dapat dikenakan undang-undang penerbangan," pungkasnya.

Reporter : Sony Dwi Prastyo 

Editor : Gimo Hadiwibowo

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya