"InsyaAllah Ponorogo aman dari balon udara," katanya.
Ryo juga menambahkan barang siapa saja yang masih nekat menerbangkan balon udara maka melanggar UU nomor 1 Tahun 2009 pasal 411 akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000.
Baca Juga: Edan…!, Emas Batangan Tercecer di Stasiun Kereta Api, Pasti Milik Orang Gedongan? Wah Rahasia…
"Untuk yang memproduksi atau yang menyalakan mercon akan kita sangkakan pasal untuk undang-undang darurat terkait bahan peledak. Sementara untuk balon udara, pelakunya dapat dikenakan undang-undang penerbangan," pungkasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Gimo Hadiwibowo