Kriminal

Polres Ponorogo Amankan Satu Balon Udara, Satreskrim: Sanksi Pidana Dua Tahun Penjara atau Denda Rp500.000.000.

SANTOSO
  • Senin, 15 April 2024 | 19:59
Petugas kepolisian saat mengamankan balon udara di area persawahan. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Upaya Polres Ponorogo melarang menerbangkan balon udara membuahkan hasil. Tercatat selama momen lebaran tahun ini Polres Ponorogo berhasil mengamankan satu buah balon udara.

Baca Juga: Balon Udara Timpa Rumah Warga Kelurahan Dandong Srengat Blitar, Delapan Orang Diperiksa

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Pradana mengatakan jika satu buah balon yang diamankan tersebut merupakan balon yang habis mengudara dan jatuh di salah satu area persawahan di Kecamatan Sukorejo.

"Selama lebaran hingga H+5 ini, kita mengamankan satu buah balon udara, di kecamatan Sukorejo," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana, Senin (15/04/2024).

Baca Juga: Jumlah Penumpang Pesawat Arus Mudik Lebaran 1,86 Juta Orang, Destinasi Favorit, Surabaya Kalah dari Medan

Pihaknya menjelaskan satu buah balon yang diamankan tersebut berukuran sedang. Dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah balon udara tersebut diterbangkan dari wilayah Ponorogo atau daerah lain. Ia masih melakukan pendalaman dari mana balon udara tersebut diterbangkan.

"Untuk wilayah sektor lainnya, nihil penemuan balon udara selama lebaran ini. Untuk yang kita amankan ini masih kita lakukan pendalaman dari mana berasal," tegasnya.

Kasatreskrim menambahkan jika saat ini jumlah balon udara yang diterbangkan sudah jauh berkurang dari tahun tahun sebelumnya. Hal ini tidak lepas dari sosialisasi dan edukasi dari kepolisian di sektor-sektor di wilayah Ponorogo.

Baca Juga: Kecelakaan Tol KM 58 Tewaskan 12 Penumpang, Pengemudi Travel Diduga Lebihi Waktu Kerja, Berikut Temuannya

Selain itu, masyarakat sudah mulai sadar dengan bahaya yang ditimbulkan akibat menerbangkan balon udara, terlebih menggunakan petasan. Apalagi wilayah Ponorogo masuk dalam area penerbangan Lanud Iswahjudi.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya