Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Salah seorang anggota Polres Tulungagung yang berdinas di Polsek Besuki diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tulungagung.
Pasalnya, anggota tersebut diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Endro Purwandi mengatakan, anggota kepolisian yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika itu menduduki jabatan strategis. Diketahui, selama ditempatkan pada Polsek Besuki, dia memiliki jabatan sebagai Kanit Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung.
Baca Juga: Niat Setrum Ikan, Warga Desa Tanjung Kalidawir Tulungagung Tewas Tersetrum
Kasus tersebut bermula saat petugas Polsek Boyolangu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku penyalagunaan narkoba lainnya.
"Kanit Reskrim Polsek Besuki ini berinisal DWS. Kasus ini terungkap setelah petugaa Polsek Boyolangu melakukan pendalaman atas kasus penyalahgunaan narkoba," kata AKP Endro Purwandi, Minggu (28/4/2024).
Baca Juga: Pilkada 2024, Mantan Bupati Jombang Tahun 2008 Suarakan Harapan Sosok Pemimpin
Setelah mendapati hasil pengembangan tersebut, ungkap Endro, DWS kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selama pemeriksaan, DWS terlibat sebagai pengguna dengan barang bukti yang disita berupa 1 gram sabu-sabu.
Hal itu berhasil diketahui setelah pihak Polres Tulungagung membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk mengetahui peran DWS dalam kasus tersebut. Dimana pada tim ini meliputi Satreskoba Polrss Tulungagung, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), dan lembaga lain seperti Kejaksaan dan Dinkes.