Kediri, SEJAHTERA.CO -EAW alias Bagong (31) warga Dusun Sumberejo, Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk harus mendekam di jeruji besi tahanan Polres Kediri. Laki-laki bekerja sebagai karyawan swasta itu dibekuk Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Pengungkapan kasus Obat Keras Berbahaya (okerbaya) dobel L itu berawal Satresnarkoba Polres Kediri melakukan pengembangan kasus dari terduga pelaku yang diamankan terlebih dahulu beberapa waktu lalu.
Dari interogasi pelaku tersebut, barang bukti didapatkannya berasal dari seorang pria berinisial EAW yang mengaku asal Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
“Berkat petunjuk itulah membuat petugas bergegas menyelidiki dan mencari keberadaan EAW,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres Kediri, Iptu Anang Isandy, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Pamit Pangkas Rambut, Warga Nganjuk Pulang Tinggal Nama
Iptu Anang menuturkan, petugas dengan mudah dapat meringkus terduga pelaku EAW tanpa perlawanan saat berada di tempat kerjanya Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot.
Hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti satu botol plastik di dalamnya ada sejumlah plastik klip berisi 1.750 butir pil dobel L dan satu unit ponsel sebagai sarana. Tidak berhenti di situ, polisi juga menyita pil dobel L sebanyak 27 butir dari rekannya berinisial IA.
“Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti yang disita petugas merupakan miliknya,” bebernya.