Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh anggota Polres Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka, Senin (29/4/2024). Sementara dua tersangka lainnya satu masih buron.
Baca Juga: Gempa Guncang Kabupaten Garut, Terjadi Kepanikan di RSUD dan Pasien Diinfus Berlarian
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni AM (39) dan DWS (40) masing-masing warga Desa Sidorejo Kecamatan Kauman Tulungagung. Sementara DSP masih buron.
Kasus tersebut bermula saat tersangka AM dan DSP hendak mencari narkotika jenis sabu untuk nantinya dikonsumsi secara bersama-sama. Keduanya lantas mengajak DWS turut membeli dan mengkonsumsi sabu, hingga DWS mentransfer sejumlah uang.
Baca Juga: Gampa Mengguncang Kabupaten Garut, Data Sementara Sebanyak 110 Rusak dan Tujuh Orang luka-luka
"Saat diajak, DWS yang merupakan anggota Polri ini setuju dan mentransfer uang Rp 300 ribu kepada tersangka DSP," kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin (29/4/2024).
Setelah menerima uang tersebut, ungkap Arsya, tersangka DSP kemudian segera melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu.
etelah transaksi selesai, tersangka AM kemudian disuruh DWS untuk bertugas untuk mengambil sabu yang dikirim dengan sistem ranjau.
Baca Juga: Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati Salurkan BK Desa Rp 71 Miliar untuk 156 Desa