Pemerintahan

Syarat Macung Independen, KPU Kota Blitar: Harus Didukung 11.909 KTP

SANTOSO
  • Senin, 29 April 2024 | 07:15
Ketua KPU rangga bisma aditya. (aziz/sejahtera.co)

 

Blitar, SEJAHTERA.CO - Selain jalur parpol, pemilihan kepala daerah Kota Blitar juga bisa macung lewat jalur perseorangan atau independen. Hanya saja minimal dukungan yang harus dikantongi sebanyak 11.909 dukungan. 

Baca Juga: 3.000 Lampu Hemat Energi Dihibahkan Bagi MBR, Ini Kata Sekda Kota Blitar

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya. Dia mengatakan untuk mendapatkan tiket macung pilkada pada November ini memang harus mendapat dukungan. Dukungan dibuktikan dengan KTP.

"Bisa macung independen. Namun harus melalui proses," katanya, Minggu (28/4). 

Dia menjelaskan sesuai dengan jadwal  tahapan untuk mendapatkan tiket calon perseorangan atau independen dimulai pada 5 Mei - 19 Mei 2024.  Salah satunya adalah, minimal harus mengumpulkan syarat dukungan sebanyak 11.909 KTP.

Baca Juga: Menuju Championship Series: Madura United, PSIS dan Dewa United Berebut Satu Slot Tersisa, Mana Yang Lolos?

"Tahun-tahun sebelummya memang harus memenuhi syarat minimal," katanya. 

Rangga menambahkan sesuai dengan regulasi,  dukungan dalam bentuk  KTP ini dibubuhkan ke dalam form dukungan calon perseorangan dan harus terdistribusi di dua dari tiga Kecamatan yang ada di Kota Blitar. Selanjutnya nanti akan ada tim yang bakal turun untuk verifikasi. Jumlah minimal syarat dukungan itu sebesar 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir di Kota Blitar," katanya. 

 Untuk diketahui jumlah daftar pemilih tetap pada DPT 2024  sebanyak 119.087 pemilih. Itu tersebar di tiga kecamatan di Kota Blitar, Kepanjenkidul, Sananwetan dan Sukorejo.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya