Pemerintahan

KPU dan Bawaslu Jombang Belum Gunakan Dana Hibah Pilkada Serentak, Ini Alasannya

SEJAHTERA
  • Kamis, 18 April 2024 | 11:15
Ilustrasi (Koran Memo)

 

JOMBANG, SEJAHTERA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang belum telah menerima pencairan dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Namun, institusi penyelenggara dan pengawas Pilkada serentak itu belum menggunakan anggaran yang sudah dicairkan sejak tahun 2023 itu.

Abdul Wadud Burhan Abadi, Ketua KPU Jombang, menekankan bahwa dana yang diterima memastikan kesiapan KPU untuk menyelenggarakan Pilkada.

Baca Juga: Pilkada Serentak Jombang, Dana Hibah untuk KPU sudah Cair Rp 24 Miliar, Bawaslu Rp 7 Miliar

Ia menegaskan, pihaknya belum bisa menggunakan dana hibah dari Pemkab Jombang untuk Pilkada serentak karena tahapan baru akan dimulai.

"Kami telah menerima 100 persen dari anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Pilkada serentak," katanya.

Menurut ketentuan Permendagri, dana hibah untuk Pilkada biasanya dicairkan dalam dua tahap, yang sesuai jadwal dilakukan pada bulan September 2023 dan Maret 2024.

Baca Juga: Ratusan Balon Udara Disita, Kapolers Trenggalek: Ukuran 20 Meter hingga Nyaris Timpa Pengguna Jalan

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya