Olahraga

Hasil Sidang Komdis PSSI, 12 Klub Didenda Hampir Setengah Miliar, Ucapkan Kata Rasis hingga Memukul Perangkat Pertanding

SANTOSO
  • Selasa, 6 Februari 2024 | 12:20
Logo komite disiplin. (Istimewa)

Baca Juga: JLS Terkendala Lahan dan Anggaran, Realisasi Yogya – Malang Berat

3. Sdr. Hamzah Depa (Pemain PSDS)
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: PSDS vs Nusantara United FC
- Tanggal Kejadian: 26 Januari 2024
- Jenis Pelanggaran: Menendang dan memukul perangkat pertandingan
- Hukuman: Larangan bermain selama 6 bulan; denda Rp.25.000.000

4. Sdr. Imus Wiranda (Pemain PSDS)
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: PSDS vs Nusantara United FC
- Tanggal Kejadian: 26 Januari 2024
- Jenis Pelanggaran: Memukul wajah perangkat pertandingan sebanyak 3 (tiga) kali
- Hukuman: Larangan bermain selama 6 bulan; denda Rp.25.000.000

Baca Juga: Target PTSL 2024 Meningkat Dua Kali Lipat, Ini Penjelasan Kepala BPN Tulungagung

5. Sdr. Muhammad Rifa (Pemain PSDS)
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: PSDS vs Nusantara United FC
- Tanggal Kejadian: 26 Januari 2024
- Jenis Pelanggaran: memukul wajah perangkat pertandingan sebanyak 2 (dua) kali
- Hukuman: : Larangan bermain selama 6 bulan; denda Rp.25.000.000

6. Klub Persekat
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: Persekat vs Persipura Jayapura
- Tanggal Kejadian: 27 Januari 2024
-Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan 3 buah botol ke arah perangkat pertandingan yang dilakukan oleh penonton di Tribun Timur
- Hukuman: denda Rp.10.000.000

Baca Juga: Resmikan Pasar Kertosono Baru, Gubernur Khofifah Jajal Eskalator

7. Tim Persipura Jayapura
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: Persekat vs Persipura Jayapura
- Tanggal Kejadian: 27 Januari 2024
- Jenis Pelanggaran: Ada 7 orang pemain yang mendapatkan kartu kuning
- Hukuman: denda Rp.25.000.000

8. Tim Persela Lamongan
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: : Pesela Lamongan vs Malut United FC
- Tanggal Kejadian: 28 Januari 2024
- Jenis Pelanggaran: Ada 5 orang pemain yang mendapatkan kartu kuning
- Hukuman: denda Rp.25.000.000

Baca Juga: Patung Dewa Dimandikan, Jelang Imlek di Poo An Kiong Blitar

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya