Pemerintahan

Uji Publik Tiga Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif 

SEJAHTERA
  • Selasa, 29 November 2022 | 00:00

Ponorogo, sejahtera.co - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ponorogo tengah melakukan uji publik 3 rancangan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi khusus kursi wakil rakyat dalam setiap dapil.

Arwan Hamidi, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ponorogo mengatakan, ketiga rancangan tersebut yakni, pertama sesuai dengan pemilu 2019 yang terbagi dalam 6 dapil meliputi dapil 1 Kota dan Babadan, dapil 2 Jenangan, Siman, Jetis, Mlarak. Dapil 3 Ngebel, Pudak, Sooko, Sawoo, Pulung .

Kemudian dapil 4 Ngrayun, Sambit, Bungkal, Slahung. Dapil 5 Balong, Jambon, Badegan. Dan dapil 6 Kauman, Sukorejo dan Sampung.

"Kalau rancangan kedua ada sedikit perubahan yakni di dapil 2, untuk Kecamatan Sawoo masuk dapil 2 dan Kecamatan Jenangan masuk dapil 3," ungkap Arwan, Selasa (29/11).

Sedangkan untuk rancangan ketiga, Arwan menyebut bahwa hanya ada 5 dapil. Hal itu, secara otomatis merubah alokasi kursi, seperti dapil 1 menjadi 10 kursi dengan ketambahan Kecamatan Sukorejo. 

Selain dapil 1, dapil 5 pun juga dialokasikan 10 kursi dengan daerahnya meliputi Kecamatan Balong, Kauman, Badegan, Sampung dan Jambon. 

Lebih lanjut, saat ini ketiga rancangan tersebut tengah melakukan uji publik di masyarakat. Nantinya akan dibentuk grup diskusi untuk memilih dari salah satu rancangan yang merupakan hasil diskusi akan diajukan ke KPU RI untuk persetujuan dapil.

"Sejak tahun pemilu 2004 belum ada perubahan dapil di Ponorogo. Sebenarnya rancangan dapil ini agenda setiap menjelang pemilu," beber Arwan.

Arwan menambahkan, jumlah alokasi untuk kursi DPRD ponorogo hingga saat ini belum berubah yakni 45 kursi legislatif. Hal ini menyesuaikan jumlah penduduk Ponorogo yang belum mencapai 1 juta.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya