Kepala Kesbangpol Kota Kediri, Bagus Hermawan Apriyanto menjelaskan, Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih tidak hanya bisa dilakukan oleh Pemkot saja, melainkan juga oraganisasi kemasyarakatan, partai politik, swasta serta elemen masyarakat lainnya.
“Siapapun itu, bisa ikut serta dalam menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI ke 78 dengan ikut serta dalam Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebanyak-banyaknya,” paparnya.
Bagus juga menjelaskan bahwa saat membagikan bendera merah putih, OPD di lingkup Pemkot Kediri diwajibkan untuk melaporkan ke Kesbangpol dengan menyertakan foto atau video saat pembagian bendera merah putih.
“Dokumentasi foto atau video ini sebagai bukti bahwa OPD dan elemen masyarakat di Kota Kediri telah ikut serta dalam Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih. Dokumentasi ini nantinya akan kita laporkan dan kirimkan ke Pemerintah Provinsi dan Kemendagri,” tegasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Lansia Nasional ke-27, Bunda Fey: Lansia Kota Kediri Harus Sehat dan Bahagia
Dengan ikut andil dalam Gerakan Pembagian bendera Merah Putih ini, Bagus berharap semarak HUT Kemerdekaan RI ke 78 di Kota Kediri nantinya akan semakin terasa dan meriah, serta tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki dan tidak mengibarkan bendera merah putih.(*)
Editor: Dhita Septaidarma