Pemerintahan

Ratusan Bacaleg di Kabupaten Tulungagug Belum Memenuhi Syarat

SANTOSO
  • Senin, 26 Juni 2023 | 17:23
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung divisi Teknis Penyelenggaraan, Much Arif saat memberikan pernyataan proses vermin bacaleg.(isal/memo) (Koran Memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Sebagian besar bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Tulungagung dinyatakan Beluk Memenuhi Syarat (BMS). Dengan begitu mereka harus segera memperbaiki berkasnya apabila ingin dinyatakan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).

Baca Juga: DKPP Kota Blitar Temukan Kambing Belum Layak Kurban dipasar Hewan Dimoro

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung divisi Teknis Penyelenggaraan, Much Arif mengatakan, proses verifikasi administrasi (Vermin) yang dilakukan terhadap 766 bacaleg di Tulungagung sudah selesai dilakukan. Hasilnya, hanya ada sebanyak 47 bacaleg yang memenuhi syarat.

Hal itu berarti, masih ada sebanyak 719 Bacaleg yang berstatus BMS dikarenakan berbagai macam faktor. Hanya saja, kasus terbanyak karena berkas persyaratan pencalonan yang tidak sesuai persyaratan.

“Terutama terkait masalah berkas pencalonan ya, karena dari sekian banyak item berkas pencalonan, kalau ada satu saja yang tidak sesuai syarat, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Much. Arif, Senin (26/6).

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tekankan Uang Negara Harus Kembali ke Rakyat

Proses verifikasinya, menurut Arif, dilakukan dengan memeriksa Ijazah terlegalisir, KTP, surat keterangan kesehatan, surat berkelakuan baik, dan berkas lainnya sudah diperiksa oleh Tim Verifikasi.

Arif mengaku tidak bisa menyampaikan penyebab mayoritas bacaleg dinyatakan BMS secara rinci.

“Mohon maaf kami tidak bisa sampaikan penyebabnya, tetapi yang jelas faktornya banyak dan salah satunya adalah berkas pencalonan itu sendiri,” jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya