Pemerintahan

Bawaslu Temukan 1801 Pemilih TMS, Terbanyak Kecamatan Jombang

SANTOSO
  • Jumat, 3 November 2023 | 08:39
Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto (istimewa)

Jombang, SEJAHTERA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, menemukan 1.801 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), saat melakukan pencermatan daftar pemilih. Penyebabnya karena meninggal dunia.

Baca Juga: Curanmor Lintas Kota Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto, menjelaskan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), langsung melakukan pengawasan.

"Dari hasil pengawasan dan pencermatan DPT Pemilu 2024, Bawaslu menemukan adanya pemilih yang meninggal dunia sebanyak 1.801 orang," ujarnya, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Bus SIM Keliling di Tulungagung Bertabrakan, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Dari jumlah tersebut, lanjut Dafid, paling  banyak di Kecamatan Jombang. "Ada sebanyak 210 pemilih dan paling sedikit di Kecamatan Kesamben, tiga pemilih, " rincinya.

Dikonfirmasi terpisah terkait pemilih TMS, Ayatullah Qumaini, Anggota Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menyatakan akan melakukan tindak lanjut, dengan akan meneliti terlebih dahulu terkait data pendukung.

Baca Juga: Puluhan Warga Kelurahan Panggungrejo Wadul Dewan, Pertanyakan Sisa Tanah Terdampak Tol kediri - Tulungagung

"Misalnya begini, pemilih yang meninggal kita lakukan dengan menggunakan coktas (pencocokan terbatas) di lapangan. Apakah memang pemilih yang bersangkutan sudah meninggal atau ada bukti pendukungnya," katanya.

Masih Ayatullah, semisal pemilih memang telah meninggal dunia dan ada dokumen akta kematian pendukungnya, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan penandaan pada Sidalih Sistem Daftar Pemilih).

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya