Pemerintahan

UMK Kota Kediri Naik Rp 97 Ribu, Disosialisasikan ke Perusahaan

SEJAHTERA
  • Rabu, 6 Desember 2023 | 22:10
UMK Kota Kediri disosialisasikan agar perusahaan menerapkan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/656/KPTS/013/2023. (diskominfo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Kediri mengalami kenaikan Rp 97 ribu setelah melalui pembahasan akhir tahun ini. Agar perusahaan menerapkan UMK tersebut Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Koperasi dan UMTK mensosialisasikan kepada 70 pimpinan perusahaan, anggota Dewan Pengupahan Kota Kediri, BPJS Ketenagakerjaan serta perwakilan pekerja di perusahaan, Jumat (1/12).

Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Bambang Priyambodo mengatakan sosialisasi ini mengacu pada regulasi PP nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Bahwa pelaksanaan penghitungan upah minimum menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Laman STIR Permudah Akses Informasi Tata Ruang Kota Kediri

“Kementerian ketenagakerjaan RI telah menyampaikan surat perihal informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024 kepada Gubernur se-Indonesia. Berdasarkan surat tersebut penyesuaian upah minimum bagi kabupaten/kota mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu,” jelasnya.

Untuk Kota Kediri, proses UMK diawali rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan pada Tanggal 23 November 2023 yang menjadi acuan rekomendasi usulan UMK Kota Kediri Tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Timur.

Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah minimum Kota Kediri Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.415.362 dengan kenaikan sebesar 4,20 persen atau naik sebesar Rp 97.245,37 dari UMK Kota Kediri Tahun 2023.

Baca Juga: Capai 80 Persen, Imunisasi Kota Kediri Dioptimalkan

“Tentu harapan kita semua karyawan sejahtera, target perusahaan terpenuhi, tercipta rasa aman, ketenangan, kedamaian serta suasana bekerja semua harus dijaga karena kita saling membutuhkan. Dan akhirnya ditetapkan untuk UMK Kota Kediri naik sebesar 4,20 persen,” terangnya.

Bambang menambahkan, total ada 481 perusahaan yang di Kota Kediri. Dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan, pihaknya mengklaim semua perusahaan di Kota Kediri sudah memberlakukan UMK di perusahaannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya