Pemerintahan

Sirekap Tak Beri Akses Pengeditan PPWP, Ini Penjelasan KPU Kota Kediri

SANTOSO
  • Minggu, 18 Februari 2024 | 21:07
Proses Rekapitulasi di Kantor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. (Dea/memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Beredar kabar di masyarakat bahwa dalam penghitungan suara menggunakan aplikasi Sirekap ada dugaan kecurangan dikarenakan hasil baca sistem Sirekap tidak sama dengan apa yang ada di C Hasil.

Baca Juga: Deadline Kurang Lima Hari, Ratusan CJH Belum Lunasi BBIH, Ini Kata Kasi PHU Kemenag Kabupaten Blitar

KPPS tidak diberikan akses untuk mengedit hasil baca sistem di aplikasi Sirekap untuk C Hasil atau plano milik calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). Untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bisa diedit oleh KPPS.

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Nia Sari, menjelaskan jika kesalahan pembacaan sistem dalam aplikasi Sirekap ini akan dibetulkan dalam kegiatan rekapitulasi yang dilaksanakan pada hari ini, Sabtu (17/2) di kantor kecamatan masing-masing.

"Hari ini hasilnya dibetulkan oleh PPK di Sirekap web, kami pastikan dalam rekapitulasi tidak ada kesalahan lagi," ucap Nia saat di wawancarai (17/2).

Baca Juga: Penyelenggaraan Pemilu Diapresiasi, Ketua DPRD Ponorogo: Terima Kasih pada Rakyat

Kegiatan rekapitulasi ini direncanakan dilakukan selama 5-7 hari per kelurahan di masing-masing kantor kecamatan dan diharapkan bisa sesuai dengan jadwal.

Dalam kegiatan rekapitulasi ini akan mencocokkan C Hasil Pemilu di TPS dengan yang ada di Sirekap web. Akan tetapi para PPK tidak bisa mengubah isi dari C Hasil atau Plano meskipun ada indikasi kesalahan di C Hasil, yang boleh diubah adalah hasil yang ada di Sirekap.

Untuk penghitungan 1 TPS memerlukan waktu kurang lebih satu jam. Akan tetapi Nia berharap para petugas bisa meningkatkan ritme bekerja mereka seiring dengan berjalannya waktu.

Baca Juga: Drama Kolosal PETA Kobar Agni Bela Nagari, Wali Kota Blitar: Jangan Lupakan Sejarah

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya