Kediri, SEJAHTERA.CO - Memasuki bulan puasa atau Ramadan 1445 hijriah, Pemkab Kediri mengatur kinerja ASN. Hal ini sesuai dengan surat edaran no 800.1.1/5/418.50/2024 tentang pelaksanaan jam kerja selama bulan ramadan di lingkungan Pemkab Kediri dan ditandatangani sekda Kabupaten Kediri Dr. Mohamad Solikin MAP.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri, Banatil Mufida S. T. P, M. A. P menjelaskan, surat edaran ini menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.
" Untuk hari Senin hingga Kamis jika hari biasa sebelum puasa ASN masuk pukul 07.15 dan pulang pukul 15.30 maka selama puasa ASN masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 15.00," jelasnya.
Ditambahkan Fida, untuk hari Jumat, sebelum puasa ASN masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 11.30. Saat puasa ASN masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 11.00. Untuk pelaksanaan apel pagi selama bulan puasa Ramadan dilaksanakan setiap Senin setiap minggu dan diikuti oleh ASN Pemkab Kediri di masing-masing SKPD.
"Penerapan jam kerja bulan puasa Ramadan berlaku bagi seluruh ASN di Pemkab Kediri di masing masing SKPD tanpa terkecuali. Sedangkan untuk lembaga pendidikan TK, SD, SMP, RSUD dan ASN pelayanan publik diatur oleh kepala SKPD dengan jumlah jam kerja minimal 32,5 jam per minggu," imbuhnya.
Reporter : Bakti Widjayanto
Editor : Gimo Hadiwibowo