Pemerintahan

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Mundur, Ini Penjelasan BKD Kabupaten Kediri

SANTOSO
  • Selasa, 12 Maret 2024 | 20:01
Kepala BKD Kabupaten Kediri Banatil Mufida STP, MAp. (Bakti/SEJAHTERA.CO)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Memasuki bulan puasa atau Ramadan 1445 hijriah, Pemkab Kediri mengatur kinerja ASN. Hal ini sesuai dengan surat edaran no 800.1.1/5/418.50/2024 tentang pelaksanaan jam kerja selama bulan ramadan di lingkungan Pemkab Kediri dan ditandatangani sekda Kabupaten Kediri Dr. Mohamad Solikin MAP.

Baca Juga: Dihempas Angin Kencang, Dua Rumah di Kecamatan Gandusari Terdampak, Ini Catatan BPBD Kabupaten Blitar

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri, Banatil Mufida S. T. P,  M. A. P menjelaskan, surat edaran ini menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.

" Untuk hari Senin hingga Kamis jika hari biasa sebelum puasa ASN masuk pukul 07.15 dan pulang pukul 15.30 maka selama puasa ASN masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 15.00," jelasnya.

Baca Juga: Gagal Cari Kandang di Ibukota, Tim Macan Kemayoran dan Macan Putih Bertarung di Pulau Dewata, Ini Penyebabnya

Ditambahkan Fida, untuk hari Jumat, sebelum puasa ASN masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 11.30. Saat puasa ASN masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 11.00. Untuk pelaksanaan apel pagi selama bulan puasa Ramadan dilaksanakan setiap Senin setiap minggu dan diikuti oleh ASN Pemkab Kediri di masing-masing SKPD.

Baca Juga: Laga Derbi Jatim, Persebaya Surabaya Kontra Madura United FC Tak Ada Masalah, Paul Munster: Saya Tahu Suasana Ramadan

"Penerapan jam kerja bulan puasa Ramadan  berlaku bagi seluruh ASN di Pemkab Kediri di masing masing SKPD tanpa terkecuali. Sedangkan untuk lembaga pendidikan TK, SD, SMP, RSUD dan ASN pelayanan publik diatur oleh kepala SKPD dengan jumlah jam kerja minimal 32,5 jam per minggu," imbuhnya.

Reporter : Bakti Widjayanto

Editor : Gimo Hadiwibowo

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya