Pemerintahan

Sikapi SE MENPANRB Tentang WFH, PJ Wali Kota Kediri Beri Himbauan untuk ASN

SEJAHTERA
  • Rabu, 24 April 2024 | 19:55
PJ Wali Kota Kediri, Zanariah saat memimpin apel. (protokol dan komunikasi pimpinan)

Kediri, SEJAHTERA.CO - PJ Wali Kota Kediri Zanariah memberikan himbauan kepada seluruh ASN Pemerintah Kota Kediri terkait dengan sistem kerja pada 16-17 April 2024. Sistem kerja ini berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Minggu (14/4/2024).

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Safari Ramadan Bersama Ulama dan Umaro

Keputusan tersebut diambil pemerintah demi mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1445 H.

“Para ASN Pemerintah Kota Kediri tanggal 16-17 April 2024 ada kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office / WFO) atau dari rumah (work from home / WFH). Jadi siapa saja yang bekerja dari rumah yang menentukan adalah Kepala OPD-nya masing-masing,” jelas PJ Wali Kota Kediri.

Baca Juga: Pemrintah Kota Kediri Ajak Pemudik Manfaatkan dan Promosikan UMKM

Lebih lanjut Zanariah menuturkan bahwa tidak semua OPD di Pemerintah Kota Kediri bisa melaksanakan pengaturan kombinasi sistem kerja atau WFH.

Karena OPD yang memberikan layanan pada masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar harus WFO 100 persen.

Baca Juga: Pj Walikota Zanariah Ajak Pemudik Nikmati Suasana Kota Kediri

Pada layanan lainnya, seperti layanan administrasi pemerintah contohnya perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring dan evaluasi, serta layanan dukungan pimpinan contohnya kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dan lainnya agar menyesuaikan maksimal 50 persen yang melaksanakan WFH.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya