Kediri, SEJAHTERA.CO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri akan menelusuri aset milik terdakwa kasus penyelewengan dana kebersihan Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK), yakni HEW (65) selaku Direktur Utama PT Baliwong Indonesia.
Baca Juga: Operasi Ketupat 2024 Blitar, Kecelakaan Naik, Korban Jiwa Nihil
Hal itu dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis terdakwa hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan, Kamis (18/4/2024).
Selain itu, terdakwa juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp 398.484.012. Penelusuran aset itu dilakukan untuk mengantisipasi bilamana HEW tidak mampu membayar ganti rugi sebelum tenggat satu bulan.
“Nantinya bilamana tidak bisa membayar, maka akan dilakukan perampasan terhadap aset-aset yang bersangkutan,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga: Kandang di Blitar Terbakar, Tiga Ribu Ayam Jadi Arang
Yuda mengatakan, pelacakan aset itu akan dilakukan mulai minggu ini. Menurutnya, semua aset hak milik HEW yang memiliki nilai ekonomis bisa disita untuk memenuhi ganti rugi dengan total ratusan juta tersebut.
Aset-aset itu bisa berupa bangunan, mobil, tanah maupun lainnya. Tidak menutup kemungkinan semua aset milik HEW yang ada di berbagai daerah bisa turut disita.
"Itu sesuai dengan total ganti rugi yang harus dibayarkan. Semua barang yang bernilai ekonomis milik terdakwa akan kami lacak, baik yang ada di Kediri maupun daerah lain. Asalkan masih dikuasainya,” bebernya.