Kriminal

Usai Vonis Kasus Korupsi Dana Kebersihan RSKK, Kejari Kediri Akan Telusuri Aset Terdakwa

BURHAN
  • Senin, 22 April 2024 | 01:13
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa kebersihan saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (rizky/sejahtera.co)

Baca Juga: Yahya Nur Faizi, Atlet Cabor Wushu Pernah Tanding Saat Istri Kontraksi

Setelah aset-aset yang dimiliki yang bersangkutan terkumpul, maka akan dilakukan lelang. Bila uang hasil lelang sisa, maka akan dikembalikan kepada terdakwa. Apabila kurang, maka hukuman penjara untuk mengganti denda itu akan dipotong.

“Kalau di persentase itu sesuai dengan uang yang telah dikembalikan,” pungkas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Sebelumnya, majelis hakim memberikan putusan lebih ringan satu tahun. Meski demikian denda yang diberikan tetap Rp 100 juta dan ganti rugi yang dikenakan tetap sebesar Rp 398.484.012. Bilamana tidak bisa membayar, maka terdakwa dipenjara selama dua tahun.

Majelis hakim memutuskan hukuman tersebut lantaran bukti dan kesaksian terdakwa yang mengarah pada pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, pada sidang pledoi sebelum lebaran lalu, terdakwa mengembalikan uang Rp 100 juta. Atas tindakannya itu, majelis hakim memutuskan total kerugian negara yang harus dibayar, dikurangi dengan pengembalian uang itu. (diy)

Reporter: Rizky Rusdiyanto 

Editor: Dhita Septiadarma

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya