Pemerintahan

Durasi Lampu Lalulintas Beberapa Simpang Empat Dikendalikan, Ini Kata Kabid Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Tulungagung

SANTOSO
  • Senin, 15 April 2024 | 20:52
Kabid Lalu Lintas, Dishub Tulungagung, Panji Putranto saat memberikan pernyataan soal manajemen lalu lintas yang dilakukan di Tulungagung selama libur lebaran. (Isal/Sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Selama 11 hari libur lebaran 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung melakukan manajemen lalu lintas pada beberapa titik simpang empat di Tulungagung. Hal itu dilakukan untuk memberikan prioritas bagi kendaraan yang melintas selama arus mudik dan arus balik.

Baca Juga: Jalur Mengkreng Padat Didominasi Roda Empat, Satlantas Polres Kediri Lakukan Ini

Kabid Lalu Lintas (Lalin), Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Panji Putranto mengatakan, di wilayah kota sendiri, setidaknya ada lima titik simpang empat yang dilakukan manajemen lalu lintas selama libur lebaran. Manajemen lalu lintas itu berlaku mulai Jumat (5/4/2024) sampai dengan Senin (15/5/2024). 

Diketahui, lima titik simpang empat itu di antaranya simpang empat Rumah Sakit (RS) lama, simpang empat BTA, simpang empat Prayit, simpang empat Tamanan dan simpang empat Masjid Al Muslimun. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan selama libur lebaran.

Baca Juga: Stasiun Jombang Dipadati Penumpang, Minggu, Puncak Arus Balik, Ini Catatan Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun

“Selama libur lebaran ini, kami melakukan manajemen lalu lintas pada lima titik simpang empat dan hari ini terakhir. Mungkin ada sebagian masyarakat yang sadar dan tidak sadar atas manajemen lalu lintas ini,” kata Panji Putranto, Senin (15/4/2024).

Terkait manajemen lalu lintas yang dilakukan, ungkap Panji, pihaknya menambah dan mengurangi durasi pada beberapa sisi simpang empat yang menjadi sasaran. Sebagai contoh untuk simpang empat RS Lama, Prayit dan BTA, pada sisi utara dan selatan memiliki durasi lampu hijau yang lebih lama. 

Baca Juga: Polres Ponorogo Amankan Satu Balon Udara, Satreskrim: Sanksi Pidana Dua Tahun Penjara atau Denda Rp500.000.000.

Sedangkan untuk simpang empat Tamanan, durasi lampu hijau yang lama berlaku pada sisi barat dan timur lantaran sisi tersebut merupakan jalan nasional. Penambahan durasi lampu hijau tersebut memang dilakukan pada jalan nasional yang menjadi jalan penghubung antar Kabupaten. 

“Kami memang menghindari penumpukan kendaraan pada jalan nasional selama libur lebaran ini. Sedangkan untuk durasi lampu hijau pada sisi lain dari lima simpang empat tersebut kami buat lebih pendek,” ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya