Kediri, SEJAHTERA.CO - Dalam rangka pengawalan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni bagi seluruh warga Kota Kediri, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kediri melakukan pemantauan dan pengecekan secara rutin.
Baca Juga: Tenda CSR Diduga Diperjualbelikan Oknum, Walikota Maidi Beri Penjelasan
Dinas Perkim Kota Kediri menghimbau kepada masyarakat Kota Kediri untuk berhati-hati dalam memilih calon perumahan. Masyarakat harus memperhatikan kelengkapan perizinan perumahan salah satunya adalah persetujuan siteplan atau rencana tapak.
"Jangan sampai ketika sudah memilih hunian ternyata perizinan hunian yang telah dibeli belum memiliki perizinan yang lengkap," kata Hery Purnomo, Kepala Dinas Perkim Kota Kediri (1/4).
Baca Juga: Antisipasi Macet Dirikan Enam Pos, Ini Kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota
Dinas Perkim Kota Kediri bertindak sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Wali Kota Kediri dan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019, dan berdasarkan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 58 Tahun 2023.
Kegiatan pemantauan ini merupakan upaya untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif di bidang penyediaan perumahan yang adil, baik bagi developer sebagai penyedia ataupun bagi masyarakat Kota Kediri yang membutuhkan hunian.
Baca Juga: Flashmob Blitar Kawentar, Meriahkan Upacara Hari Jadi
Dinas Perkim Kota Kediri menghimbau kepada seluruh developer di Kota Kediri agar memberikan informasi yang sesuai fakta, transparan, dan lengkap kepada masyarakat yang hendak membeli sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Bagi perumahan yang telah selesai pembangunannya 100 persen, Dinas Perkim menghimbau agar developer segera menyerahkan prasarana, sarana, serta utilitas (PSU) perumahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.