Untuk syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah. Angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah.
Baca Juga: Main di Kos Teman Trenggalek, Pelajar Tewas Tersetrum
KPU membeberkan, pada pemilihan calon bupati dan wali kota, daerah dengan jumlah DPT 0 sampai 250.000, syarat minimal dukungannya sebesar 10 persen. Di daerah dengan jumlah DPT 250 ribu hingga 500 ribu syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen.
Kemudian daerah dengan jumlah DPT 500 ribu hingga 1 juta syarat minimalnya 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta.
Baca Juga: Resahkan Warga Ponorogo, 8 Pelaku Obok-obok 12 TKP
"Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Di Kota Batu, jumlah DPT diperkirakan sekitar 164.514. Nanti bisa di ambil 10 persennya sekitar 16 ribu orang," tuturnya.
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Gimo Hadiwibowo