Pemerintahan

Tanpa Harus Berkoalisi Satu Parpol Bisa Usung Calon, KPU Tulungagung: Ini Syaratnya

SANTOSO
  • Jumat, 26 April 2024 | 01:56
Ilustrasi Pilkada 2024 (istimewa)

Baca Juga: Kesaksian Keluarga Penyintas Bencana Longsor Trenggalek, Ambil Keputusan Tepat Meskipun Berat, Rumah Rusak dan Mengungsi

"Tapi ini menunggu keputusan penetapan perolehan pusat, ini hanya gambaran. Karena ada tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi, jadi nunggu keputusan pusat," ungkapnya.

Sedangkan untuk parpol lain di Tulungagung, jelas Lutfi, dikarenakan tidak dapat memenuhi persyaratan 10 kursi di DPRD Tulungagung pada putaran Pemilu 2024 kemarin, maka mereka harus berkoalisi dengan parpol lain.

Baca Juga: Arena Sabung Ayam Batu Digerebek, Barang Bukti Dibakar

"Tidak hanya itu, pengusungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati secara independen pun juga memiliki beberapa syarat yang juga harus dipenuhi," pungkasnya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Gimo Hadiwibowo

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya