Kediri, SEJAHTERA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD setempat hasil dari pemilihan legislatif serentak 2024, Kamis (2/5/2024) malam.
Baca Juga: Pegiat Antikorupsi Daftar Bacawali PDI Perjuangan
Penetapan perolehan kursi itu menyusul setelah terbitnya Buku Register Perkara (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang berikan kepada KPU pada Senin (29/4/2024) lalu.
Berdasarkan surat KPU RI nomor 663 terkait perintah untuk kabupaten atau kota dan provinsi yang tidak ada permohonan registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi, perolehan kursi dan calon terpilih bisa ditetapkan paling lambat 3 hari setelah BRPK diterima RI.
Baca Juga: Komunitas Diecast Jombang, Koleksi Ratusan “Mobil Mainan” dengan Harga Jutaan Rupiah
Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Ansori mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno, menetapkan ada sebanyak 50 kursi dari enam dapil di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri. Dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu serentak 2024, ada delapan parpol yang mendapatkan kursi DPRD.
“Dari penetapan ini, PDIP mendapatkan 13 kursi, PKB sembilan kursi, enam kursi Partai Golkar dan Gerindra. Lalu, ada PAN mendapatkan lima kursi, Demokrat dan Nasdem empat kursi, dan PKS tiga kursi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anwar meminta anggota DPRD yang terpilih sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 agar wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maksimal 21 hari sebelum pelantikan. Bilamana ada anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN, maka diminta untuk melaporkan ke KPU Kabupaten Kediri.