JAKARTA, SEJAHTERA.CO - Mahkamah Konsitusi (MK) membacakan putusan atas permohonan uji materiil aturan batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10/2024).
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu itu membatasi usia minimal capres dan cawapres yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas maksimal.
Putusan permohonan uji materiil batas usia capres dan cawapres itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Hendak Balap Liar, Puluhan Motor Terjaring Razia
"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan putusan dilansir dari kanal Youtube MK.
Untuk diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan batas minimal usia capres dan cawapres.
Perkara tercatat dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu diterima oleh MK pada 9 Maret 2023 yang dilayangkan oleh perwakilan dari PSI.