Ekonomi

BSU Segera Cair, Cek Namamu Melalui Website Berikut

SEJAHTERA
  • Selasa, 13 September 2022 | 00:00

 Batasan upah bagi penerima BSU tersebut Rp 3,5 Juta dengan ketentuan memiliki NIK, Perusahaan yang ditempati juga aktif secara administrasi dengan melakukan pembayaran iuran sampai dengan September 2022.

 Selain itu, BSU tersebut juga hanya bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih belum menerima bantuan jenis lainnya seperti BLT, BPNT, PKH dan lain-lain. 

Maka dari itu, pihaknya meminta agar masyarakat tidak kecewa apabila sudah sesuai kriteria namun tidak bisa mendapat BSU tersebut. "Karena BSU ini prioritasnya bagi masyarakat yang belum menerima bantuan sosial lainnya," jelasnya.

Nantinya masing-masing peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima BSU tersebut, ungkap Hendra, akan mendapat uang senilai Rp 600 ribu yang dibayarkan sekaligus atau sekali pembayaran. 

Proses pencairan BSU itu sendiri akan langsung masuk ke masing-masing nomor rekening penerima BSU. Sedangkan untuk pencairan BSU tersebut merupakan kewenangan Kemnaker. 

Hanya saja nantinya tahap pertama penyaluran BSU tersebut diperkirakan pada bulan September ini. Maka dari itu, bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dia menerima BSU tersebut bisa mengecek NIKnya melalui website BSU.BPJSKetenagakerjaan.go.id. "Kalau pencairannya kapan itu Kemnaker yang tahu, kita hanya fasilitator dalam hal pendataan," pungkasnya.(koranmemo.com)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya