Kriminal

Aksi Terekam CCTV, Empat Pengeroyok jadi Tersangka

SEJAHTERA
  • Selasa, 31 Januari 2023 | 00:00
Suasana konferensi pers di Polres Trenggalek (angga/memo)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Empat pemuda asal Kabupaten Trenggalek harus menginap di hotel prodeo usai dilaporkan mengeroyok seorang warga. Pengeroyokan itu dilakukan di jalanan dekat jembatan kembar Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi wilayah Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

“Empat orang yang sudah ditetapkan tersangka itu yakni BPN (28), AAT (26), DP (27) dan DIW (24). Keseluruhan warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek,” kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Selasa (31/1).

Empat pemuda itu, lanjut Sunardi, diamankan usai mengeroyok warga yang melintas di jalan tersebut bersama teman-temannya. Tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba para pemuda itu melemparkan puntung rokok dan mengajak duel saat berpapasan dengan korban.

“Peristiwa berawal saat korban bersama sejumlah temannya sedang menuju jembatan kembar PPN dan berpapasan dengan para tersangka hingga kemudian terjadi pengeroyokan terhadap korban,” imbuhnya.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka-luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis. Tak terima, korban memutuskan melaporkan kejadian itu ke polisi. Berbekal barang bukti rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi para tersangka dan mengamankannya.

“Kami melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengamankan para tersangka berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Beberapa barang bukti yang telah kami amankan diantaranya kaos, jaket, keranjang ikan, dan rekaman CCTV dari PPN Prigi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam menginap di hotel prodeo. Mereka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHP tentang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.(ase)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya