Kriminal

Bekuk DPO Pencurian Motor

SANTOSO
  • Jumat, 3 Maret 2023 | 22:12
AAI (43) DPO pelaku pencurian motor yang berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota (rebudi/memo) (Koran Memo)

Probolinggo, SEJAHTERA.CO - Pelarian AAI (43) warga Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo semenjak 2021 harus berakhir usai ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Baca Juga: Dinkes Tulungagung Bantah Kabar Kedaluarsa Ribuan Dosis Vaksin

AAI menjadi DPO karena dirinya merupakan salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan TKP di warung soto Lamongan di Jalan Gubernur Suryo Kelurahan Tisnonigaran Kecamatan Kanigaran pada Juni 2021.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menyampaikan AAI ini bersama dengan A merupakan pelaku curanmor pada Juni 2021. Namun pada saat melakukan aksinya A ini berhasil diamankan sedangkan AAI berhasil melarikan diri dan menjadi DPO.

Baca Juga: Transformasi Digital Dorong UMKM Trenggalek

Dijelaskan, kejadian ini berawal dari pelapor yang memarkir sepeda motor di warung miliknya dengan kondisi kunci masih melekat di sepeda motor. Kemudian pelapor membuka warung untuk aktivitas berjualan soto ayam pada pukul 15.30 WIB.

Istri pelapor melihat sepeda motor yang telah di parkir tersebut di ambil dengan cara di dorong oleh dua orang pelaku di karenakan sepeda motor tidak bisa di nyalakan.

Baca Juga: Jumat Curhat Satlantas Polres Lamongan, Para Sopir Bus : Banyak Kendaran Belum Memilik Izin, Terutama Bidang Pariwisata

“Karena melihat 2 pelaku mendorong sepeda milik suaminya istri pelapor berteriak maling dan membuat 2 pelaku tersebut panik, A berhasil diamankan petugas sedangkan AAI berhasil lari," kata AKP Jamal.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya