Kriminal

Pemuda Mabuk Buat Onar, Diamankan Polisi

BURHAN
  • Jumat, 7 Juli 2023 | 21:26
Anggota Polsek Pagu saat mengamankan pelaku (ist) (Koran Memo)

 

Kediri, SEJAHTERA.CO - AP (25) warga Desa Sambirobyong Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri harus mendekam di jeruji besi penjara Polsek Pagu. Hal ini dikarenakan, AP membuat onar di acara hajatan milik Nyamingan (58) warga desa setempat. 

Diduga pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras  beralkohol (minhol) sambil membawa sajam jenis parang mandau dengan mendatangi tempat hajatan pernikahan.

Baca Juga: Family Gathering Polres Nganjuk, Peringati HUT ke-77 Bhayangkara

Kapolsek Pagu AKP Suharsono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (3/7) sekitar pukul 00.30 WIB ketika pelaku datang ke acara hajatan pernikahan serta hiburan elekton di rumah milik Nyamingan. 

Saat itu, pelaku mengamuk sambil memegang senjata tajam jenis mandau dan mengayun-ngayunkan ke orang ataupun tamu yang berada di tempat tersebut. "Kejadian ini langsung dilaporkan oleh Nyamingan ke Polsek Pagu," katanya, Kamis (6/7). 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, anggota menerima laporan tersebut mendatangi ke lokasi hajatan di Desa Sambirobyong Kecamatan Kayen Kidul. Setelah dicek, ternyata benar pelaku membawa senjata tajam jenis mandau. 

Tak hanya itu, sebelumnya Sajam tersebut juga sudah diamankan oleh Babinsa setempat. "Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Pagu untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya. 

Atas perbuatannya, pelaku diduga terjadi tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam yang bukan peruntukanya sebagimna di maksud dalam pasal 2 Ayat (1) Undang undang darurat nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata tajam.

"Pelaku ini sengaja membuat onar karena ada selisih paham dan sebelumnya datang ke tempat hajatan itu dalam keadaan mabuk," pungkas Kapolsek Pagu. (diy)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya