Kriminal

Rekonstruksi Pembunuhan, Tersangka Peragakan 41 Adegan

BURHAN
  • Selasa, 11 Juli 2023 | 22:20
Polisi saat melakukan rekonstruksi di rumah kontrakan tersangka. (Koran Memo)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO -Sebagai tersangka pembunuh Sumiran (57) warga Kecamatan Pragak, Kabupaten Magetan yang mayatnya di buang di tol Kabupaten Ngawi. Satreskrim Polres Ponorogo melakukan rekonstruksi di TKP rumah kontrakan tersangka Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan 

Baca Juga: Tewas Terlindas Truk di Jalur Nganjuk-Madiun

Dalam rekonstruksi yang langsung dipimpin Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko tersebut tersangka JR (21) turut dihadirkan. Sedangkan AAF (16) tidak dihadirkan lantaran masih berstatus di bawah umur.

Wimboko mengatakan dalam rekonstruksi tersebut tersangka memeragakan sekitar 41 adegan. Dimulai saat korban hadir ke rumah kontrakan hingga adegan kedua tersangka membunuh korban.

“Ada 41 adegan di TKP ini dan masih dikembangkan jika ada keterangan tambahan dari pelaku,” ungkap Wimboko, kepada sejumlah wartawan, Selasa (11/7).

Wimboko menyebut selama rekonstruksi berlangsung tersangka sangat kooperatif dalam memeragakan adegan. Hal ini dibuktikan dari tersangka yang kerap mengarahkan petugas ketika ada adegan yang tidak tepat.

Baca Juga: Pencarian WNA Terseret Ombak Dilakukan Sepekan

“Tersangka sempat mengarahkan petugas, seperti tangan mana yang digunakan, lalu memegang korban seperti apa yang lebih spesifik,” urainya.

Mantan Kapolres Bondowoso tersebut juga menyebut, masih mendalami motif dibalik pembunuhan tersebut. Oleh sebab itu petugas akan mencocokkan antara keterangan, hasil rekonstruksi serta hasil dari forensik.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya