Malang, SEJAHTERA.CO - Berkas perkara keenam tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kecelakaan kerja PG Kebonagung akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Sebanyak 3 bendel berkas perkara yang disiapkan telah diserahkan langsung oleh Kanit III Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Mustofa kepada petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Baca Juga: Operasi Patuh Semeru 2023, Satlantas Polres Ngawi Bagikan Helm Gratis
Kanit III Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, berkas perkara yang diserahkan merupakan tahap I.
"Ini berkas perkara tahap I yang kita serahkan, untuk 6 tersangka kasus perintangan penyidikan," kata Choirul, Selasa (18/7).
Seperti diberitakan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan dibalik kasus laka kerja yang menewaskan satu pekerja kontrak bernama M Faruk (25), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, Senin (5/6).
Baca Juga: Warga Lamongan Temukan Mayat dengan Mulut Mengeluarkan Darah
Keenam tersangka itu adalah tiga Kepala Bagian berinisial HR, LAW, FR. Kemudian dua Kepala Seksi berinisial H, IM. Serta satu lagi berinisial ANC dengan jabatan Kepala Sub Seksi. (rif)