Kriminal

Enam Pejabat PG Kebonagung Ditetapkan Tersangka, Penyidik Tunggu Saksi Ahli

BURHAN
  • Selasa, 18 Juli 2023 | 02:48
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizky Saputro. (arief/memo) (Burhan)

 

Malang, SEJAHTERA.CO -Satreskrim Polres Malang mendatangkan saksi ahli dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya pegawai PG Kebonagung di Kecamatan Pakisaji, minggu depan. 

Saksi ahli ini untuk melengkapi berkas dugaan kelalaian dalam peristiwa kematian M Faruk (25) pekerja PG Kebonagung.

Baca Juga: Mayat Bayi di Pinggir Jalan Gemparkan Warga

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizky Saputro Meski mengatakan jika para tersangka sudah mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif. 

“Dari hasil pemeriksaan, keenam tersangka mengaku dan menyadari apa yang sudah dilakukan. Keenam tersangka ini juga kooperatif,” ujar kasat reskrim, Senin (17/8). 

Seperti diketahui, penyidik Satreskrim Polres Malang menetapkan enam tersangka dalam kasus perintangan penyidikan kasus kematian Faruk. Keenamnya adalah pejabat PG Kebonagung. Inisial HR, Kabag Teknik PG Kebonagung dan FR, Kabag TUK PG Kebonagung.

 Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Digerebek Di Rumah Kos

Kemudian LAW, Kabag Pabrikasi PG Kebonagung, H, Kasi Makanan PG Kebonagung, IM, Kasi Teknik 2 PG Kebonagung dan AN, Staf Personalia dan Umum PG Kebonagung. “Enam tersangka memiliki peran berbeda-beda,” ungkapnya. 

“Mulai dari ada yang memerintahkan untuk melakukan pemasangan kawat di TKP, kemudian merencanakan pengalihan TKP atau membuat TKP Palsu," urainya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya

google.com, pub-7374933357971941, DIRECT, f08c47fec0942fa0