Kriminal

Oknum Guru Ngaji TPQ di Kabupaten Malang Cabuli Siswi

SANTOSO
  • Jumat, 28 Juli 2023 | 09:16
Tersangka guru ngaji TPQ diamankan di Mapolres Malang. (arif/memo)

Malang, SEJAHTERA.CO - Oknum Guru ngaji berinisial NA (41) asal Kecamatan Bantur Kabupaten Malang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Malang setelah diduga melakukan pelecehan dan kekerasan seksual kepada 5 anak didiknya .

Baca Juga: Bekuk Sindikat Pemalsu SKCK dan TPPO bagi TKI

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penahanan pelaku dilakukan sesuai hasil gelar perkara penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

“Perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, terhadap tersangka juga sudah dilakukan penahanan,” kata Taufik, Kamis (27/7).

Baca Juga: Hadirkan KPK, ASN Pemkot Batu Dapat Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas

Taufik menjelaskan, aksi NA ini diketahui saat salah satu korban melapor ke orangtuanya. Setelah dicek lebih lanjut, sang anak bercerita apa yang dilakukan pelaku kepadanya.

Berdasarkan keterangan korban, NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji selesai. Pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma.

Baca Juga: Diisukan Tahan Ijazah Karyawan, PT APM Terancam Merugi

“Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tidak mau mengaji di TPQ, setelah didesak akhirnya mengaku kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban,” jelas Taufik.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya

google.com, pub-7374933357971941, DIRECT, f08c47fec0942fa0