Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Dua pemuda di Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Baca Juga: Terdakwa Pencabulan Anak Bawah Umur Dituntut 10 Tahun Penjara
Perbuatan persetubuhan itu dilakukan di Masjid Al Ma'ruf Kelurahan Panggungrejo Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Minggu (13/8).
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Prienggondani mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung sudah menetapkan pria berinisial MDS (24) warga Kota Mojokerto dan satu temannya sebut saja Unyil yang masih di bawah umur dalam kasus persetubuhan.
Baca Juga: Surat Diterima DPRD Kabupaten Blitar, Pengunduran Diri Wabub Bakal Dibahas
Dua pemuda tersebut diamankan lantaran terbukti tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur yang dilakukan pada tempat ibadah.
Diketahui, bahkan tersangka MDS sendiri telah berpacaran dengan remaja putri sebut saja Bunga (14) sudah sejak Desember 2022 silam.
Baca Juga: Musim Kemarau, Belasan Embung di Kabupaten Jombang Airnya Menyusut
“Kami menetapkan dua orang tersangka yang keduanya berjenis kelamin pria yang mana satu diantaranya di bawah umur,” kata AKP Gondam Prienggondani, Selasa (15/8).