Batu, SEJAHTERA.CO - Lima tersangka aksi pengeroyokan yakni AGS (20), FZ (32), YF (22), JY (26) dan VA (26) diserahkan bersama barang buktinya dari penyidik Polsek Batu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Kamis (24/8).
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo Kebut Perekaman KTP-el bagi Pemilih Pemula
Penyerahan para tersangka aksi pengeroyokan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu dilaksanakan di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Batu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan, korban pengeroyokan yakni Rainer (32), warga pesanggrahan, Dio Hilga (26), warga Sisir dan Ricky Zaenal (26), warga Mojorejo Kota Batu.
Baca Juga: Kekeringan, Petani di Kabupaten Jombang Terancam Gagal Panen
Rata-rata para korban pegeroyokan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Atas perbuatan para tersangka tersebut, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.
“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Devi Prahabestari,” ungkapnya, Jumat (25/6).
Adapun kronologis terjadinya perbuatan pidana pengeroyokan itu, menurut Januar sapaannya, pada hari Senin (29/5) sekitar pukul 19.30 WIB, ke-3 (tiga) korban nongkrong di area parkiran kafe Omah Koempoel.
Baca Juga: Berbagi Angka, Pelatih Persik Akui Kehebatan Taisei Marukawa