Kriminal

Janda Muda Ponorogo Dua Kali Masuk Penjara, Ternyata Tergiur Keuntungan ini ...

BURHAN
  • Senin, 4 September 2023 | 20:40
Tersangka saat digelandang petugas 

 

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - SJ alias Konyel harus kembali berurusan dengan Satresnarkoba Polres Ponorogo. Wanita 28 tahun tersebut lagi-lagi tertangkap polisi lantaran berjualan pil koplo jenis pil dobel L.

Ia ditangkap bersama 8 orang lainnya dalam Operasi Tumpas Semeru 2023, yang digelar pada 14 hingga 25 Agustus 2023.

Baca Juga: Persik Kediri Berpeluang Mainkan Simen dan Jefinho Lawan Persija Jakarta

Kasat Resnarkoba, AKP Akhmad Khusen mengatakan, tersangka SJ pernah mendekam di penjara selama 6 bulan dalam kasus yang sama beberapa tahun lalu. Tersangka merupakan seorang penjual pil dobel L untuk kalangan para pelajar. 

"Memang residivis, dan ini sudah ke dua kalinya, tersangka seorang penjual pil dobel L," ungkap Khusen, kepada Koran Memo Grup, Senin (4/9). 

Khusen menerangkan, tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut dari luar Kabupaten Ponorogo, antara lain di Kota Kediri hingga Madiun.

Setiap barang yang diterima tersangka akan diecer menjadi ukuran ekonomis dan dijual kepada para remaja. "Dari tersangka ini kita amankan sekitar 630 butir pil dobel L," imbuhnya.

 Baca Juga: Berpotensi Menyokong Perputaran Uang Triliunan Rupiah, Ratusan Koperasi di Tulungagung Malah Nonaktif

Sementara , SJ saat diwawancarai wartawan mengaku nekat berjualan pil koplo tersebut karena tergiur keuntungannya. Para konsumen biasanya membeli pil dobel L melalui pesan WhatsApp setelah itu barang akan diantar melalui sistem COD.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya