Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika, Tangkap 11 Pengedar di Trenggalek

BURHAN
  • Rabu, 25 Oktober 2023 | 23:03
Konferensi pers di Mapolres Trenggalek Selasa (24/10) sore.(angga/memo)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Satreskoba Polres Trenggalek membongkar jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Bumi Menak Sopal. Dalam ungkap kasus itu, polisi mengamankan sebanyak 11 orang dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah sabu-sabu seberat 53,9 gram, ganja 2,31 gram dan 1.487 butir pil dobel L.

Baca Juga: Pamit Cari Kayu Bakar, Kakek Tewas di Hutan Madiun

“Selain itu kita juga amankan barang bukti lainnya, diantaranya adalah perangkat alat bong beserta timbangan digital,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek.

Untuk membongkar kasus itu, polisi memerlukan waktu kurang lebih dua bulan untuk menangkap 11 pengedar narkotika itu.

Hasil pemeriksaan diketahui sebanyak 6 orang pengedar sabu-sabu dan sisanya adalah pemain dobel L. Mereka mengedarkan barang haram itu di sejumlah lokasi.

Baca Juga: Korban Cabul Keluaraga di Madiun, Gadis Dibawah Umur Lapor Polisi

“Ada yang TKP (tempat kejadian perkara, red) di Kecamatan Dongko, Trenggalek, Tugu, Watulimo dan satu TKP diluar kota yaitu di Kecamatan Sawo Kabupaten Ponorogo,” imbuhnya.

Gathut mengatakan, para pengedar berasal dari satu jaringan. Awal mulanya petugas mengamankan seseorang yang diduga sebagai pengedar. Setelah dilakukan pendalaman, mengembang ke 11 tersangka itu. Untuk modusnya, mereka menawarkan barang haram itu via online.

“Modusnya menawarkan (sabu dan pil dobel L, red) melalui elektronik, jadi transaksinya menggunakan sistem elektronik,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya