Kriminal

Yeni Sulistyowati, Nenek 78 TahunYang Berjuang Pada Proses Persidangan

SANTOSO
  • Rabu, 15 November 2023 | 08:40
Yeni dengan berkursi roda menghadiri persidangan di PN Jombang. (koranmemo)

 

Jombang, SEJAHTERA.CO - Yeni Sulistyowati, diusia senjanya harus direpotkan dengan urusan hukum setelah dijebloskan ke penjara oleh menantunya, Diana Soewito terkait kasus penggelapan tiga cincin. 

Baca Juga: Bawaslu bersama Pemkab Blitar Teken NPHD Rp 18 M untuk Pilkada

Apalagi di usianya yang 78 tahun, Yeni terlihat tak sepenuhnya sehat. Seperti yang terlihat pada Selasa (14/11/2023) siang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Yeni menghadiri persidangan dengan menggunakan kursi roda dan didorong oleh keluarganya. Saat itu, merupakan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang pemeriksaan saksi lanjutan itu sedianya digelar di Ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Namun, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang tidak bisa hadir.

Baca Juga: Polres Tulungagung Ungkap Enam Kasus dan Gulung 16 Tersangka

Saksi itu adalah Amelia. Ia adalah saudara perempuan dari pelapor, Diana Soewito. Diana sendiri merupakan menantu terdakwa, Yeni Sulistiyowati yang saat ini duduk di kursi pesakitan.

"Agenda hari ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa harusnya hari ini menghadirkan saksi, tapi saksi tidak bisa hadir. Dia menghadirkan surat izin ke majelis, dan kami bisa memahami," kata Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sri Kalono kepada wartawan, Selasa (14/11).

Baca Juga: Bintang Video Asusila Palsu di Trenggalek, Penyebar Hoaks Diburu

Pada persidangan siang itu, Kalono memohon kepada Majelis Hakim agar JPU menghadirkan saksi Lindayani. Saksi tersebut adalah menantu lain dari terdakwa Yeni Sulistiyowati.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya