Kriminal

Pemeriksaan Saksi, Sidang Lanjutan Kasus Menantu Pidanakan Mertua Jombang Gegara Cincin Kawin

SANTOSO
  • Minggu, 17 Desember 2023 | 09:41
Persidangan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang. (koranmemo)

 

Jombang, SEJAHTERA.CO - Sidang perkara dugaan pencurian dan penggelapan cincin kawin yang menjerat Yeni Sulistiyowati (78) kembali dilanjutkan. Agendanya pemeriksaan sejumlah saksi di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (14/12).

Baca Juga: Wanita Tewas di Padepokan Gus Samsudin Blitar, AKBP Wiwit: Kasusnya Kami Dalami

Sidang pertama yakni pemeriksaan saksi Harianto Chang yang merupakan notaris asal Surabaya. Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan saksi ahli pidana, doktor Prija Djatmika dari Universitas Brawijaya Malang. Kemudian terakhir pemeriksaan saksi-saksi meringankan dari terdakwa yang dihadirkan oleh penasehat hukumnya.

Dalam persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah, didampingi hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. Jaksa Penuntut Umum, Aldi Demas juga hadir secara langsung dalam persidangan. Serta para pihak penasehat hukum dari terdakwa Yeni Sulistyowati.

Baca Juga: Warga Gunungsari Gempar, Bayi Dibuang Depan Rumah 

Sementara terdakwa Nenek 78 tahun mengikuti persidangan secara online dari rumahnya. Yeni masih dalam kondisi sakit dan terbaring lemah usai menjalani operasi beberapa hari yang lalu. Di rumah, ia didampingi seorang pengacara untuk mengikuti persidangan tersebut.

Menurut Kalono, penasihat hukum Yeni Sulistyowati menyimpulkan bahwa poin-poin yang disampaikan para saksi cukup jelas memperkuat fakta tidak adanya penggelapan ataupun pencurian yang dilakukan oleh kliennya. Seperti yang disaksikan dalam peristiwa pertemuan keluarga di warung palem asri Kabupaten Jombang.

"Dalam kebiasaan orang Tionghoa, selesai pemakaman itu kumpul keluarga makan-makan di luar gitu. Nah pada saat itu juga terjadilah perselisihan tentang harta-harta milik Subroto yang menjadi haknya saudara Diana. Dari Bu Yeni ini sudah beriktikad baik untuk mengembalikan dengan memohon mengembalikan akta kematian yang sudah dilegalisir. Saat itu juga Diana mengatakan ya sudah barter gitu," ujar Kalono di hadapan awak media.

Baca Juga: Tewas Gantung Diri di Kediri, Diduga Depresi Terlilit Hutang

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya