Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Dua pemuda yakni EWP (19) dan BR (23) diringkus anggota Sat Reskrim Polres Tulungagung akibat aksi kekerasan atau penganiayaan, Minggu (21/1/2024). Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku itu rupanya karena dipengaruhi Minuman Keras (Miras).
Baca Juga: Niat Berobat karena Sakit Perut, Wanita Lamongan Malah Dicabuli dan Divideo
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pada kasus ini korbannya yakni MTR (16) warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Awalnya Sabtu (13/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, korban dan temannya menuju Kecamatan Ngantru untuk nongkrong di warung kopi.
Setelah selesai ngopi di Kecamatan Ngantru, korban dan temannya kemudian berpindah ke warkop lainnya yang berlokasi di Kelurahan Kedungsoko, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, korban dan teman-temannya memutuskan untuk pulang ke Blitar.
“Korbannya ini warga Kabupaten Blitar, pada saat itu dia dan temannya hanya ingin menikmati nongkrong pada beberapa warkop yang ada di Tulungagung dan beranjak pulang sekitar pukul 02.00 WIB,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Jumat (2/2/2024).
Saat perjalanan pulang, ungkap Arsya, korban dan teman-temannya memilih mengambil jalur melalui Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung lantaran jaraknya lebih dekat.
Namun, saat melintasi jalan raya Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, korban dihadang oleh gerombolan orang tidak dikenal.