Kriminal

Niat Berobat karena Sakit Perut, Wanita Lamongan Malah Dicabuli dan Divideo

BURHAN
  • Sabtu, 3 Februari 2024 | 01:11
Korban ke Polres Lamongan dan menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Lamongan (ist)



Lamongan, SEJAHTERA.CO - Sd (35), pria warga Jalan Sawokecik, Kelurahan Blimbing Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dilaporkan ke Polres, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Jawa Timur Gagal Mencapai Final di Piala Soeratin U 13 Putaran Nasional, DKI Jakarta dan Kalimantan Timur Berebut Jawara

Sd, yang berprofesi sebagai dukun dan mengaku bisa menyembuhkan segala penyakit itu dilaporkan karena diduga memperkosa seorang wanita, JN (26) warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024) membenarkan adanya laporan tersebut.

Awalnya,  pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, korban dihubungi oleh terduga pelaku untuk datang ke rumahnya temanya, WK di Dusun Padek Desa Brondong Kecamatan Brondong. Lalu korban dan pelaku bertemu.

Baca Juga: Lima Pelajar Terlibat Pengeroyokan Ditangkap, Ini Kronologinya

Saat pertemuan, korban mengetahui jika pelaku bisa mengobati segala macam penyakit. " Yang akhirnya korban mengeluh kepada terduga pelaku jika perutnya sering sakit. Kemudian terduga pelaku memeriksa perut korban tersebut," jelasnya.

AKP Made melanjutkan dengan tipu dayanya perkataan terduga pelaku , bahwa penyakitnya korban bisa disembuhkan , namun harus dengan melakukan hubungan badan. Karena korban percaya dan ingin sembuh akhirnya korban melakukan hubungan badan dengan terduga pelaku tersebut. 

"Kemudian korban dan terduga pelaku berhubungan badan di dalam kamar rumah milik teman korban tersebut di Dusun Padek. Dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku diduga merekam adegan hubungan badan tersebut," terangnya.

Baca Juga: Melanggar Aturan, APK Parpol-Caleg Diturunkan

Perbuatan terduga pelaku tak berhenti sampai situ, beberapa hari kemudian  awal  Januari 2024, korban mendapatkan kiriman pesan chat melalui whatsapp berupa video yang berisi korban sedang berhubungan badan dengan pelaku.

Dalam pesan tersebut disertai ancaman apabila korban tidak mau melakukan hubungan kembali dengan pelaku , video tersebut akan disebar.

" Karena paksaan dan mendapatkan ancaman oleh terduga pelaku tersebut akhirnya korban bersedia melakukan perbuatan tersebut berkali - kali dengan terduga pelaku," bebernya .

Baca Juga: Ribuan APK Dicopot, Ini Penjelasan Bawaslu Kabupaten Ponorogo

Dikatakannya, pada Minggu 28 Januari 2024 sekira jam 21.00 WIB terduga pelaku kembali  menghubungi korban dan memaksanya kembali untuk hubungan badan. Dalam hubungan tersebut pelaku melakukan kekerasan hingga menyebabkan paha kanan korban luka lebam.

"Akibat dari kejadian tersebut pelapor menjadi ketakutan dan merasa malu, karena tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya melaporkan ke Polres Lamongan," tandasnya.

Reporter :  Suprapto  

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya