Pemerintahan

Ribuan APK Dicopot, Ini Penjelasan Bawaslu Kabupaten Ponorogo

SANTOSO
  • Jumat, 2 Februari 2024 | 20:43
Petugas gabungan saat menertibkan APK di salah satu ruas jalan di Ponorogo. (sony/memo)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Ribuan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bakesbangpol , Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan  Polres Ponorogo, Jumat (2/1/2024).

Baca Juga: Tersangka Pungli Surat Segel Tanah PTSL Desa Sawoo Ponorogo Dijebloskan ke Rutan

Dalam operasi gabungan tersebut, personel Bawaslu dan Satpol PP menyisir setiap ruas jalan. Tak hanya itu, APK yang terpasang perempatan jalan juga tak luput dari penertiban tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Bahrun Mustofa mengatakan jika penertiban ini sebagai tindak lanjut atas surat peringatan yang dikeluarkan olehnya kepada para peserta pemilu.

"Ini juga sebagai tindak lanjut dari instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, seminggu yang lalu," ungkap Bahrun Mustofa.

Baca Juga: Hasil Pemetaan, BPBD Kota Batu Catat Tiga Kecamatan Rawan Banjir Bandang

Barun juga menyebut jika jumlah APK yang diketahui melanggar mencapai 2.459 buah. Likasinya tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo. Namun yang paling banyak berada di kawasan perkotaan.

"Ada 2.459 buah sesuai data kita itu tersebar, tapi mayoritas di wilayah perkotaan. Untuk penertiban ini kita lakukan secara bertahap," tegas Bahrun.

Baca Juga: Pajero Diduga Dirampas, LSM Datangi Kantor OJK

Dirinya juga menambahkan jika APK yang dicopot secara paksa ini kebanyakan dipasang di pohon dengan cara di paku serta di tiang listrik. Selain itu, ada beberapa baliho caleg ya menutupi rambu lalu lintas sehingga dianggap membahayakan dan mengganggu pengguna jalan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya