Pemerintahan

Satu Parpol Terancam Sanksi Dicoret dari Pemilu 2024, Ini Kata Komisioner KPU Tulungagung

SANTOSO
  • Jumat, 26 Januari 2024 | 20:46
Komisioner KPU Tulungagung, Much Arif saat memberikan keterangan soal berkas LDAK dari 18 parpol di Tulungagung. (isal/memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Satu dari 18 partai politik (Parpol) di Tulungagung rupanya belum menyerahkan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LDK). Imbasnya, satu parpol tersebut beserta calon legislatif (Caleg) dicoret dari peserta pemilu.

Baca Juga: Dampak Puting Beliung, BPBD Kabupaten Tulungagung Catat 177 Rumah Rusak

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Much Arif mengatakan, di Kabupaten Tulungagung terdapat 18 parpol yang akan jadi peserta Pemilu 2024. Namun dari 18 parpol itu, hanya 17 parpol yang sudah menyerahkan berkas LADK ke KPU Tulungagung.

Diketahui, satu parpol yang belum menyerahkan berkas LADK itu yakni Partai Garuda yang memiliki dua caleg untuk memperebutkan kursi wakil rakyat di Tulungagung. Namun, karena berkas LADK belum diserahkan, parpol tersebut akan diberi sanksi.

“Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2023, parpol yang belum menyerahkan berkas LADK akan dikenakan sanksi,” kata Muh Arif, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: PSSI Mengumumkan Hasil Tender Hak Siar 2024, Pemenangnya PT SCM dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp 75 Miliar

Terkait sanksi yang diberikan, ungkap Arif, berdasarkan aturan PKPU tersebut baik parpol maupun calegnya akan dicoret dari peserta pemilu di daerah (Tulungagung). Hal ini tentunya menjadi sanksi terberat bagi parpol yang tidak menyerahkan berkas LADK sesuai ketentuan.

Kendati caleg dari Partai Garuda sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 dan sudah masuk ke dalam surat suara, namun jika caleg dan parpol tersebut sudah dipilih maka suaranya dianggap gugur dan tidak sah di Tulungagung dan tidak masuk hitungan. 

Baca Juga: PSSI Mengumumkan Hasil Tender Hak Siar 2024, Pemenangnya PT SCM dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp 75 Miliar

“Biarpun nanti parpolnya yang mendapat suara dari para pemilih, suara itu tetap dianggap gugur di Tulungagung dan hanya bisa diakumulasikan di tingkat Provinsi ataupun RI,” ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya